Senin, 23 Desember 2013

SHALAT JENAZAH

SHALAT JENAZAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Salah satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan dimasyarakat adalah kajian masalah shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita menilik dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu tim penulis mengangkat sebuah tema yangberkaitan dengan pengurusan jenazah tersebut. Adapun tema yang kami sajikan ialah “ Shalat jenazah”. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah penurusan jenazah ini, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidak tahuan dalam masalah kepengurusan jenazah. B. Ruang Lingkup Didalam kajian makalah ini tentunya penulis menyajikan maslah seputar shalat jenazah diantaranya : Pengertian shalat jenazah, Syarat- syarat shalat jenazah,Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah, dan Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah.


BAB II PEMBAHASAN

 A. Pengertian shalat jenazah Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

1.Syarat- syarat shalat jenazah Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut: a. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. b. Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. (1) Drs. Musthafa kamal pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, hal: 94 1. jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
2. C. Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka: 1. Mengikhlaskan niat yang dibacakan didalam hati semata- mata karena mencari keridhahaan Allah SWT. Sebagian ulama ada yang melafalkan niat dalam shalat baik itu shalat lima waktu maupun shalat jenazah.
 Adapun niat- niat yang dilafalkan itu sebagai berikut:

 1. a. Niatnya: (untuk mayit laki-laki) Ushallii ‘alaa haadzal-mayyiyi arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma-muuman lillaahi ta’aalaa. Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ini ( mayit laki- laki) empat takbir fardhu kifayah karena Allah.”

1. b. Niat (untuk mayit perempuan) Ushallii ‘alaa haadzihil-maitati arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa. Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ini ( mayit perempuan) empat takbir fardhu kifayah karena Allah.”

2. Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “ ” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada (bersedekap), kemudian membaca Al-Fatihah, yaitu : Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
(2) QS. Surah Al-fatihah: 1- 7
Setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “ ”

1. Setelah membaca al- fatihah kemudian mengangkat takbir kedua, lalu membaca shalawat atas nabi : Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam ini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

4. Setelah membaca salawat atas Nabi kemudian mengangkat takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sebagai berikut ini : Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.”

Keterangan:
 1. Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
 2. Jika mayit anak-anak doanya adalah:

(3) Ibid. hal : 96 Allahummaj’alhu faratahn li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa’izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumma wafrighish-shabra ‘alaa quluubihimmaa wa laa taftinhumaa ba’dahu wa laa tahrimna ajrahu. Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orangtuanya.”

 (4) 1. Selesai membaca do’a diatas kemudian mengangkat takbir keempat, lalu membaca: Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu. Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
” (5) (4) Ibid. hal : 96
(5) Ibid. hal : 97 1. Kemudian setelah membaca do’a diatas kemudiansalam membaca: As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.” 1. D. Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah).
(6) H. Muhdiyat, Tuntunan pengurusan jenazah. Hal : 92

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan Shalah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah masalah kajian tentang shalat jenazah, shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

2. Saran – saran Dengan tersusunnya makalah ini harapan penulis adalah agar makalah ini dapat dijadikan referensi didalam mengkaji masalah fiqih khususnya masalah shalat jenazah yang menjadi salah satu aktifitas dimasyarakat luas. Sehingga dapat diimplementasikannya didalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan putusan majlis tarjih.
Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri,2003.
Muhdiyat,H.M.A, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008. Al-Qur’anul karim dan terjemahannya, Departemen Agama RI Kejasama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar